Pemberian tugas belajar di dalam negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani adalah dua kali masa tugas belajar (n) atau dalam rumus (2 x n). Sebagai contoh, untuk masa belajar 4 tahun, maka kewajiban kerja adalah sebagai berikut: Kewajiban Keja = 2 x 4 = 8 tahun. c. PNS yang akan tugas belajar harus mendapat surat tugas belajar dari pejabat yang berwenang; d. Bidang ilmu yang akan ditempuh harus sesuai dengan pengetahuan dan keahlian yang Contoh : PNS yang mendapat tugas belajar S 2 dengan masa tugas belajar 2 tahun maka, ia wajib bekerja kembali pada instansi semula minimal 4 tahun. Kewajiban Kerja PERSYARATAN TUGAS BELAJAR BAGI TENAGA KEPENDIDIKAN PNS UNIVERSITAS BRAWIJAYA (Mengacu pada Peraturan Rektor No 58 Tahun 2017) Persyaratan Tugas Belajar bagi Tenaga Kependidikan PNS adalah: 1. PNS dan PNS dengan penempatan kerja (DPK) di UB; 2. Usia paling tinggi: usia 25 tahun untuk program Diploma I, Diploma II, Diploma III, Diploma . 411 179 113 25 82 288 320 175

contoh surat tugas belajar pns